Teknologi Informasi itu Sarana Bukan Tujuan

File ini di laptop tertanggal 16/08/22: sebuah upaya menyumbangkan opini untuk ulang tahun Kemerdekaan Indonesia

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dalam sebuah webinar (Rabu, 16/6/22) berharap penjabat kepala daerah dapat membenahi sistem pemerintahan menjadi lebih transparan dan terhindar dari praktik koruptif seperti suap. “Perizinan yang suapnya banyak, selesaikan dengan elektronik. Kalau pelayanan terpadu satu pintu belum full eletronik, dorong supaya elektronik” kutip koran Kedaulatan Rakyat (Kamis, 17/6/22). Menarik, bahwa elektronik maksudnya tentu sistem informasi berbasis komputer didorong untuk menyelesaikan masalah perizinan yang sekarang ini ditemukan banyak suap. Pernyataan yang perlu dielaborasi lebih lanjut mengingat transparansi dan penggunaan sistem informasi berbasis komputer itu tidak serta merta.

Belakangan ini banyak pemerintah daerah yang berlomba-lomba menciptakan inovasi berbasis komputer, layanan kepada masyarakat dielektronikkan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu layanan berbasis teknologi informasi itu efektif dan efisien. Tanpa memperhatikan syarat tersebut maka sistem informasi yang dibangun tidak akan mencapai tujuan (tidak efektif) bahkan juga boros (tidak efisien). Banyak contoh sistem informasi yang dikelola oleh pemerintah (daerah) berhenti sebagai suatu proyek dan berhenti beroperasi setelah kepala daerah berganti.

Sarana Bukan Tujuan
Layanan berbasis teknologi harus didasarkan atas pemikiran bahwa teknologi itu sekedar sarana (tools) bukan tujuan. Sebagai sarana harus dimaknai bahwa layanan berbasis teknologi informasi menjadikan layanan kepada masyarakat bernilai tambah. Nilai tambah itu dapat berarti: semakin cepat, kemudahan, transparan, murah dan menjangkau semua pihak. Jika hanya sebagai tujuan, maka memiliki sistem informasi berbasis teknologi dapat dianggap sebagai capaian, tidak peduli dengan nilai tambah apa yang diberikan kepada layanan yang diberikan.

Adalah pemikiran keliru jika pemberian layanan menggunakan teknologi serta merta akan memberikan layanan yang lebih baik. Aspek seperti kesiapan penerima layanan, bentuk teknologi yang disiapkan, dan personel yang mengoperasikan perlu mendapat perhatian. Bila masyarakat penerima layanan belum siap dengan teknologi yang digunakan maka akan terjadi kesenjangan yang dapat menimbulkan pembedaan layanan hanya karena perbedaan sistem yang digunakan. Ini sesuatu yang harus dihindari karena sebagai barang publik maka layanan kepada masyarakat haruslah bersifat adil tanpa membeda-bedakan.

Bila masyarakatnya masih kesulitan atau butuh biaya besar untuk mengakses internet maka layanan online harus disertai dengan kemudahan akses internet yang gratis. Bahkan jika pun yang kesulitan mengakses internet itu kelompok yang sangat kecil, tetap harus disiapkan agar tidak terjadi pembedaan layanan. Kantor layanan publik (kelurahan sebagai satuan terendah) menyediakan layanan penggunaan aplikasi layanan untuk publik dengan gratis, di samping menyediakan aplikasi yang dapat diakses melalui internet.

Personel yang memberikan layanan juga harus disiapkan dengan pelatihan yang cukup. Berpindahnya layanan tradisional mengandalkan berkas dokumen menjadi layanan sistem informasi yang rendah kebutuhan berkas dokumen fisik harus benar-benar ditanamkan kepada personel. Itu tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang terjadi begitu saja, berbagai bentuk pelatihan harus dilakukan.

Bukan Barang Sekali Jadi
Memiliki layanan berbasis komputer memang sangat diinginkan sebab dengan begitu banyak nilai tambah yang dapat diberikan kepada layanan publik. Tapi harus juga diingat jika teknologi informasi berkembang sangat pesat. Perkembangan itu harus diikuti jika tidak ingin meningkatkan kerawanan yang tidak perlu. Di balik penggunaan teknologi ada masalah keamanan (security) yang harus diperhatikan. Sialnya masalah keamanan ini berubah terus sesuai dengan perkembangan teknologi terkini. Jika dulu cukup mengamankan fisik dan logikal komputer server yang digunakan, maka ketika menggunakan teknologi cloud, maka keamanan fisik dan logikal berubah secara mendasar.

Solusi
Daerah harus menyiapkan strategi pemanfaatan teknologi yang bersifat jangka panjang (5 tahun lebih) dan sebagai dokumen yang hidup. Ada capaian-capaian tahunan yang terangkai sehingga integrasi yang diinginkan dapat terwujud. Misal tahun pertama-kedua menggarap arsitektur sistem informasi dan data. Tahun kedua-ketiga menggarap aplikasi-aplikasi layanan dasar. Tahun ketiga-keempat mengintegrasikan layanan. Tahun keempat-kelima mengarap pembenahan proses bisnis. Semua itu harus didasarkan atas legalitas yang kuat sehingga tetap berlanjut pun ketika kepala daerah berganti. Hanya dengan begitu maka sistem informasi berbasis komputer akan meningkatkan transparansi sehingga menekan perilaku koruptif atau suap, efektif dan efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *